Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 4480

No. 4480Kitab 40, no. 130
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ الدَّانَاجُ، حَدَّثَنِي حُضَيْنُ بْنُ الْمُنْذِرِ الرَّقَاشِيُّ، - هُوَ أَبُو سَاسَانَ - قَالَ شَهِدْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَأُتِيَ بِالْوَلِيدِ بْنِ عُقْبَةَ فَشَهِدَ عَلَيْهِ حُمْرَانُ وَرَجُلٌ آخَرُ فَشَهِدَ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ رَآهُ شَرِبَهَا - يَعْنِي الْخَمْرَ - وَشَهِدَ الآخَرُ أَنَّهُ رَآهُ يَتَقَيَّأُهَا فَقَالَ عُثْمَانُ إِنَّهُ لَمْ يَتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا ‏.‏ فَقَالَ لِعَلِيٍّ رضى الله عنه أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ ‏.‏ فَقَالَ عَلِيٌّ لِلْحَسَنِ أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ ‏.‏ فَقَالَ الْحَسَنُ وَلِّ حَارَّهَا مَنْ تَوَلَّى قَارَّهَا ‏.‏ فَقَالَ عَلِيٌّ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ ‏.‏ قَالَ فَأَخَذَ السَّوْطَ فَجَلَدَهُ وَعَلِيٌّ يَعُدُّ فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ قَالَ حَسْبُكَ جَلَدَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعِينَ - أَحْسِبُهُ قَالَ - وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَىَّ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhid] dan [Musa bin Isma'il] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ad Danaj] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hudhain Ibnul Mundzir Ar Raqasyi] -maksudnya Abu Yasan- ia berkata, "Ketika aku ada di sisi Utsman bin Affan, Al Walid bin Uqbah dihadapkan kepadanya, lalu Humran dan seorang laki-laki lain bersaksi, bahwa salah seorang dari mereka melihat (Al Walid) minum khamer, dan yang lain melihatnya muntah (karena khamer). Utsman lantas berkata, "Ia tidak mungkin muntah kecuali karena sebab minum khamer! ' Lalu ia berkata kepada [Ali] radliallahu 'anhu, "Laksanakan hukuman had atasnya." Kemudian Ali juga berkata kepada Al Hasan, "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Al Hasan pun berkomentar, "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak memikulnya." Ali radliallahu 'anhu akhirnya berkata kepada Abdullah bin Ja'far, "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Abdullah segera mengambil pecut dan mencambuknya (Al Walid), sementara Ali menghitungnya. Maka ketika sampai pada hitungan keempat puluh, Ali berkata, "Cukup! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendera sebanyak empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali dan Umar delapan puluh kali. Semua itu sunnah, namun aku lebih suka yang ini (empat puluh kali)
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Sahih Muslim (1707)Zubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 40 · Prescribed Punishments (Kitab Al-Hudud)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.