Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 4361

No. 4361Kitab 40, no. 11
حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مُوسَى الْخُتَّلِيُّ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَدَنِيُّ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ عُثْمَانَ الشَّحَّامِ، عَنْ عِكْرِمَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ، أَنَّ أَعْمَى، كَانَتْ لَهُ أُمُّ وَلَدٍ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَتَقَعُ فِيهِ فَيَنْهَاهَا فَلاَ تَنْتَهِي وَيَزْجُرُهَا فَلاَ تَنْزَجِرُ - قَالَ - فَلَمَّا كَانَتْ ذَاتَ لَيْلَةٍ جَعَلَتْ تَقَعُ فِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَتَشْتِمُهُ فَأَخَذَ الْمِغْوَلَ فَوَضَعَهُ فِي بَطْنِهَا وَاتَّكَأَ عَلَيْهَا فَقَتَلَهَا فَوَقَعَ بَيْنَ رِجْلَيْهَا طِفْلٌ فَلَطَخَتْ مَا هُنَاكَ بِالدَّمِ فَلَمَّا أَصْبَحَ ذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَمَعَ النَّاسَ فَقَالَ ‏"‏ أَنْشُدُ اللَّهَ رَجُلاً فَعَلَ مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌّ إِلاَّ قَامَ ‏"‏ ‏.‏ فَقَامَ الأَعْمَى يَتَخَطَّى النَّاسَ وَهُوَ يَتَزَلْزَلُ حَتَّى قَعَدَ بَيْنَ يَدَىِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا صَاحِبُهَا كَانَتْ تَشْتِمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَنْهَاهَا فَلاَ تَنْتَهِي وَأَزْجُرُهَا فَلاَ تَنْزَجِرُ وَلِي مِنْهَا ابْنَانِ مِثْلُ اللُّؤْلُؤَتَيْنِ وَكَانَتْ بِي رَفِيقَةً فَلَمَّا كَانَتِ الْبَارِحَةَ جَعَلَتْ تَشْتِمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَخَذْتُ الْمِغْوَلَ فَوَضَعْتُهُ فِي بَطْنِهَا وَاتَّكَأْتُ عَلَيْهَا حَتَّى قَتَلْتُهَا ‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَلاَ اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Musa Al Khuttali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far Al madani] dari [Isra'il] dari [Utsman Asy Syahham] dari [Ikrimah] ia berkata, [Ibnu Abbas] pernah bercerita kepada kami; "Seorang laki-laki buta mempunyai Ummul Walad (budak wanita yang dijadikan isteri) yang menghina Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ia benar-benar telah melakukannya (penghinaan). Laki-laki itu melarang dan mengancamnya namun ia tidak berhenti dan ia terus melarangnya namun wanita itu tidak menggubris. Ibnu Abbas melanjutkan ceritanya, "Pada suatu malam wanita itu kembali mencela Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka laki-laki itu mengambil sebuah pisau tajam dan meletakkan di atas perut wanita itu seraya menusuknya. Laki-laki itu membunuhnya, sementara antara kedua kaki wanita tersebut lahir seorang banyi mungil hingga ia pun berlumuran darah. Ketika hari telah pagi, kejadian tersebut disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas mengumpulkan orang-orang dan bersabda: "Aku bersumpah kepada Allah atas seorang laki-laki, ia telah melakukan suatu perbuatan karena aku, ia dalam kebenaran." Kemudian laki-laki buta itu melangkah di antara manusia hingga ia duduk di hadapan nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku adalah suaminya. Namun ia mencela dan menghinamu, aku telah melarang dan mengancamnya, namun ia tidak berhenti atau menggubrisnya. Darinya aku telah dikaruniakan dua orang anak yang cakep layaknya bintang yang bersinar, wanita itu sangat sayang kepadaku. Namun, tadi malam ia mencela dan menghinamu, lantas aku mengambil pisau tajam, pisau itu aku letakkan di atas perutnya dan aku tusukkan hingga ia mati." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Ketahuilah, bahwa darah wanita itu adalah sia-sia (halal)
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 40 · Prescribed Punishments (Kitab Al-Hudud)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.