Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Shalih bin Kaisan] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Aisyah radliallahu 'anha] dia berkata; "Shalat di wajibkan dua raka'at-dua raka'at, baik ketika mukim atau dalam perjalanan, di tetapkan dua raka'at dalam perjalanan, dan di tambah (raka'atnya) ketika mukim
Derajat dalam sumber
SahihAl-Albani
SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
SahihShuaib Al Arnaut
Sahih Bukhari (350) Sahih Muslim (685)Zubair Ali Zai
Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.