Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 1198

No. 1198Kitab 4, no. 1
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، - رضى الله عنها - قَالَتْ فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلاَةِ الْحَضَرِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Shalih bin Kaisan] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Aisyah radliallahu 'anha] dia berkata; "Shalat di wajibkan dua raka'at-dua raka'at, baik ketika mukim atau dalam perjalanan, di tetapkan dua raka'at dalam perjalanan, dan di tambah (raka'atnya) ketika mukim
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Sahih Bukhari (350) Sahih Muslim (685)Zubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 4 · Prayer (Kitab Al-Salat): Detailed Rules of Law about the Prayer during Journey

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.