Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 4171

No. 4171Kitab 35, no. 13
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ لاَ بَأْسَ بِالْقَرَامِلِ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ كَأَنَّهُ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَنْهِيَّ، عَنْهُ شُعُورُ النِّسَاءِ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ كَانَ أَحْمَدُ يَقُولُ الْقَرَامِلُ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Ziyad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Salim] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata, "Benang sutera tidak apa-apa." Abu Dawud berkata, "Seakan-akan ia berpendapat bahwa yang dilarang adalah rambut wanita." Abu Dawud berkata, "Ahmad berkata, "Benang dari sutera tidak ada masalah (boleh)
Derajat dalam sumber
  • Daif MaqtuAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 35 · Combing the Hair (Kitab Al-Tarajjul)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.