Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 3936

No. 3936Kitab 31, no. 11
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي ح، وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ سُوَيْدٍ، حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ قَتَادَةَ، بِإِسْنَادِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ عَتَقَ مِنْ مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ ‏"‏ ‏.‏ وَلَمْ يَذْكُرِ ابْنُ الْمُثَنَّى النَّضْرَ بْنَ أَنَسٍ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ سُوَيْدٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], bahwa seorang laki-laki telah membebaskan baginnya dari seorang budak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperbolehkan untuk membebaskannya dan beliau menanggungkan kepadanya sisa harga budak tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak antara dirinya dan orang lain, maka hendaklah ia menanggung sisa pembayaran." Lafazh ini adalah lafazh Ibnu Suwaid." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, hendaklah ia bebaskan sisanya jika memiliki uang." Namun Ibnu Al Mutsanna belum menyebutkan nama An Nadlr bin Anas, dan ini adalah lafadz Ibnu Suwaid
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 31 · The Book of Manumission of Slaves

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.