Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 3888

No. 3888Kitab 29, no. 34
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي الرَّبَابُ، قَالَتْ سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، يَقُولُ مَرَرْنَا بِسَيْلٍ فَدَخَلْتُ فَاغْتَسَلْتُ فِيهِ فَخَرَجْتُ مَحْمُومًا فَنُمِيَ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ مُرُوا أَبَا ثَابِتٍ يَتَعَوَّذْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا سَيِّدِي وَالرُّقَى صَالِحَةٌ فَقَالَ ‏"‏ لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ فِي نَفْسٍ أَوْ حُمَةٍ أَوْ لَدْغَةٍ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ الْحُمَةُ مِنَ الْحَيَّاتِ وَمَا يَلْسَعُ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepadaku [Nenekku] ia berkata; Aku pernah mendengar [Sahl bin Hunaif] berkata, "Kami pernah melewati sebuah air yang mengalir (banjir), kemudian aku mencebur dan mandi di dalamnya, setelah itu aku keluar dan dalam keadaan terserang demam. Hal itu lalu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau pun bersabda: "Perintahkan Abu Tsabit agar membaca ta'awwudz!" Nenekku berkata, "Lalu aku katakan, "Wahai tuanku, apakah jampi diperbolehkan?" Beliau bersabda: "Tidak ada jampi kecuali karena pengaruh perbuatan dengki, atau racun, atau sengatan hewan." Abu Daud berkata, "(Yaitu) racun ular dan apa yang menyengat
Derajat dalam sumber
  • Daif IsnaadAl-Albani
  • Daif IsnaadMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Medicine (Kitab Al-Tibb)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.