Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 3639

No. 3639Kitab 25, no. 69
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِي السَّيْلِ الْمَهْزُورِ أَنْ يُمْسَكَ حَتَّى يَبْلُغَ الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسِلُ الأَعْلَى عَلَى الأَسْفَلِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku ayahku [Abdurrahman bin Al Harits] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalampembagian air, bahwa batas genangan air (pada tanaman) adalah setinggi mata kaki. Setelah itu orang yang lahannya di bagian atas memberikannya kepada orang yang lahannya di bawah
Derajat dalam sumber
  • Hasan SahihAl-Albani
  • Hasan SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Sahih LighairihiShuaib Al Arnaut
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 25 · The Office of the Judge (Kitab Al-Aqdiyah)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.