Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 3509

No. 3509Kitab 24, no. 94
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ الْفِرْيَابِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ الْغِفَارِيِّ، قَالَ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ أُنَاسٍ شَرِكَةٌ فِي عَبْدٍ فَاقْتَوَيْتُهُ وَبَعْضُنَا غَائِبٌ فَأَغَلَّ عَلَىَّ غَلَّةً فَخَاصَمَنِي فِي نَصِيبِهِ إِلَى بَعْضِ الْقُضَاةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَرُدَّ الْغَلَّةَ فَأَتَيْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ فَحَدَّثْتُهُ فَأَتَاهُ عُرْوَةُ فَحَدَّثَهُ عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari [Makhlad bin Khufaf Al Ghifari] ia berkata, "Aku pernah berserikat dengan seseorang dalam kepemilikan seorang budak, lalu aku memberi dia makan dan sebagian kami tidak ada di tempat, hingga budak tersebut memberiku manfaat. Kemudian orang tersebut mempermasalahkan bagianku kepada sebagian hakim, lalu hakim tersebut memerintahkan agar aku mengembalikan manfaat tersebut. Maka aku pun datang kepada 'Urwah bin Az Zubair dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ['Urwah] mendatangi hakim tersebut dan menceritakan kepadanya sebuah hadits dari [Aisyah] radliallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan
Derajat dalam sumber
  • HasanAl-Albani
  • HasanMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 24 · Wages (Kitab Al-Ijarah)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.