Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 3256

No. 3256Kitab 22, no. 15
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدٍ النَّاقِدُ، حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الأَعْلَى، عَنْ جَدَّتِهِ، عَنْ أَبِيهَا، سُوَيْدِ بْنِ حَنْظَلَةَ قَالَ خَرَجْنَا نُرِيدُ رَسُولَ اللَّهِ وَمَعَنَا وَائِلُ بْنُ حُجْرٍ فَأَخَذَهُ عَدُوٌّ لَهُ فَتَحَرَّجَ الْقَوْمُ أَنْ يَحْلِفُوا وَحَلَفْتُ أَنَّهُ أَخِي فَخَلَّى سَبِيلَهُ فَأَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّ الْقَوْمَ تَحَرَّجُوا أَنْ يَحْلِفُوا وَحَلَفْتُ أَنَّهُ أَخِي قَالَ ‏ "‏ صَدَقْتَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Muhammad An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi], telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ibrahim bin Al A'la], dari [neneknya] dari [ayahnya yaitu Suwaid bin Hanzhalah], ia berkata; kami keluar menuju kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kami bersama Wail bin Hujr. Kemudian ia ditangkap musuhnya, kemudian orang-orang enggan untuk bersumpah, dan aku bersumpah bahwa ia adalah saudaraku, kemudian ia melepaskannya. Lalu kami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepadanya bahwa orang-orang enggan bersumpah, dan aku bersumpah bahwa ia adalah saudaraku. Beliau bersabda: "Engkau telah benar, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 22 · Oaths and Vows (Kitab Al-Aiman Wa Al-Nudhur)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.