Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 612

No. 612Kitab 2, no. 222
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ جَدَّتَهُ، مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ‏ "‏ قُومُوا فَلأُصَلِّيَ لَكُمْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ صلى الله عليه وسلم ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa Neneknya, Mulaikah pernah mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk suatu jamuan makan yang telah dibuatnya. Beliau makan darinya kemudian bersabda: "Bangkitlah, saya akan mengerjakan shalat untuk kalian." Kata Anas; Saya bangkit untuk mengambil tikar kami yang telah menghitam karena lamanya dipakai, lalu saya memercikinya dengan air, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atasnya. Saya dan seorang yatim berbaris membuat shaf di belakang beliau, sedangkan nenekku berdiri di belakang kami. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat untuk kami, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam pergi
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Sahih Bukhari (380) Sahih Muslim (658)Zubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 2 · Prayer (Kitab Al-Salat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.