Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 1109

No. 1109Kitab 2, no. 720
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، أَنَّ زَيْدَ بْنَ حُبَابٍ، حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَقْبَلَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ - رضى الله عنهما - عَلَيْهِمَا قَمِيصَانِ أَحْمَرَانِ يَعْثُرَانِ وَيَقُومَانِ فَنَزَلَ فَأَخَذَهُمَا فَصَعِدَ بِهِمَا الْمِنْبَرَ ثُمَّ قَالَ ‏"‏ صَدَقَ اللَّهُ ‏{‏ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ ‏}‏ رَأَيْتُ هَذَيْنِ فَلَمْ أَصْبِرْ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ أَخَذَ فِي الْخُطْبَةِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] bahwa [Zaid bin Al Hubab] telah menceritakan kepada mereka, katanya; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Waqid] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tengah berkhutbah di tengah-tengah kami, tiba-tiba Hasan dan Husain radliallahu 'anhuma membawakan dua baju yang berwarna merah. Keduanya lalu terjatuh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam turun dari mimbar dan menggendong keduanya lalu kembali ke mimbar dengan bersabda: "Maha benar Allah atas firman-Nya: 'Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah sebagai cobaan'. (Qs. Al-Anfaal (8): 28). Aku melihat kedua anak ini terjatuh dalam kedua bajunya, maka aku tidak sabar hingga aku mempersingkat khutbahku
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • HasanShuaib Al Arnaut
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 2 · Prayer (Kitab Al-Salat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.