No. 2893Kitab 19, no. 9
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا أَبَانُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، حَدَّثَنِي أَبُو حَسَّانَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، وَرَّثَ أُخْتًا وَابْنَةً فَجَعَلَ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا النِّصْفَ وَهُوَ بِالْيَمَنِ وَنَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَئِذٍ حَىٌّ .
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], telah menceritakan kepadaku [Abu Hassan] dari [Al Aswad bin Yazid?] bahwa [Mu'adz bin Jabarl], telah memberikan warisan kepada seorang saudara wanita dan anak wanita. Ia memberikan setiap mereka setengah bagian, pada saat ia berada di Yaman, sedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat itu masih hidup
Derajat dalam sumber
- SahihAl-Albani
- SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
- Sahih Bukhari (6734)Zubair Ali Zai