Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 2730

No. 2730Kitab 15, no. 254
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا بِشْرٌ، - يَعْنِي ابْنَ الْمُفَضَّلِ - عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عُمَيْرٌ، مَوْلَى آبِي اللَّحْمِ قَالَ شَهِدْتُ خَيْبَرَ مَعَ سَادَتِي فَكَلَّمُوا فِيَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرَ بِي فَقُلِّدْتُ سَيْفًا فَإِذَا أَنَا أَجُرُّهُ فَأُخْبِرَ أَنِّي مَمْلُوكٌ فَأَمَرَ لِي بِشَىْءٍ مِنْ خُرْثِيِّ الْمَتَاعِ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ مَعْنَاهُ أَنَّهُ لَمْ يُسْهِمْ لَهُ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَقَالَ أَبُو عُبَيْدٍ كَانَ حَرَّمَ اللَّحْمَ عَلَى نَفْسِهِ فَسُمِّيَ آبِي اللَّحْمِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dari [Muhammad bin Zaid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Umair] mantan budak Abu Al Lahm, ia berkata; aku pernah menghadiri perang Khaibar bersama para majikanku. Kemudian mereka berbica kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai diriku, kemudian beliau memerintahkanku agar diberi pedang, tatkala aku menyeretnya aku memberitahukan kepadanya bahwa aku adalah seorang budak. Kemudian beliau memerintahkan agar aku diberi perabotan rumah. Abu Daud berkata; artinya bahwa beliau tidak memberikan saham kepadanya. Abu Daud berkata; dan Abu 'Ubaid berkata; ia pernah mengharamkan daging atas dirinya maka ia dinamai Abu Al Lahm
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Hasan SahihShuaib Al Arnaut
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 15 · Jihad (Kitab Al-Jihad)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.