Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 2696

No. 2696Kitab 15, no. 220
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلاَمِ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ، عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّهُ فَرَّقَ بَيْنَ جَارِيَةٍ وَوَلَدِهَا فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ وَرَدَّ الْبَيْعَ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَمَيْمُونٌ لَمْ يُدْرِكْ عَلِيًّا قُتِلَ بِالْجَمَاجِمِ وَالْجَمَاجِمُ سَنَةُ ثَلاَثٍ وَثَمَانِينَ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَالْحَرَّةُ سَنَةُ ثَلاَثٍ وَسِتِّينَ وَقُتِلَ ابْنُ الزُّبَيْرِ سَنَةَ ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Harb] dari [Yazid bin Abdurrahman] dari [Al Hakam] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Ali] bahwa ia telah memisahkan antara seorang budak wanita dan anaknya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya dari melakukan hal tersebut, dan beliau mengembalikan jual beli. Abu Daud berkata; dan Maimun tidak mendapati Ali. Ia terbunuh menggunakan jamjamah (kayu yang di ujungnya terdapat besi yang digunakan untuk membajak tanah), dan kejadian jamjamah tersebut pada tahun delapan puluh tiga. Abu Daud berkata; dan kejadian harrah (tempat yang berbatu hitam di Madinah) pada tahun enam puluh tiga. Dan Ibnu Az Zubair terbunuh pada tahun tujuh puluh tiga
Derajat dalam sumber
  • HasanAl-Albani
  • HasanMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Hasan LighairihiShuaib Al Arnaut
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 15 · Jihad (Kitab Al-Jihad)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.