Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 2542

No. 2542Kitab 15, no. 66
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ، عَنِ الْهَيْثَمِ بْنِ حُمَيْدٍ، ح وَحَدَّثَنَا خُشَيْشُ بْنُ أَصْرَمَ، حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، جَمِيعًا عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ نَصْرٍ الْكِنَانِيِّ، عَنْ رَجُلٍوَقَالَ أَبُو تَوْبَةَ ‏:‏ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ شَيْخٍ، مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِيِّ، - وَهَذَا لَفْظُهُ - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏:‏ ‏ "‏ لاَ تَقُصُّوا نَوَاصِيَ الْخَيْلِ وَلاَ مَعَارِفَهَا وَلاَ أَذْنَابَهَا، فَإِنَّ أَذْنَابَهَا مَذَابُّهَا، وَمَعَارِفَهَا دِفَاؤُهَا، وَنَوَاصِيهَا مَعْقُودٌ فِيهَا الْخَيْرُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] dari [Al Haitsam bin Humaid], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Husyaisy bin Ashram], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], seluruhnya berasal dari [Tsaur bin Yazid] dari [Nashir Al Kinani], dari [seorang laki-laki], [Abu Taubah] berkata; dari [Tsaur bin Yazid], dari [seorang syekh] dari Bani Sulaim, dari ['Utbah bin Abdussalami], dan ini adalah lafazhnya, bahwa ia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Janganlah kalian cukur jambul kuda, dan rambut leher, serta ekornya, karena sesungguhnya ekornya adalah yang akan membelanya, rambut lehernya adalah pakaian yang akan menghangatkannya, dan pada jambulnya terikat seluruh kebaikan
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 15 · Jihad (Kitab Al-Jihad)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.