Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 2475

No. 2475Kitab 14, no. 163
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ الْقُرَشِيِّ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدٍ، - يَعْنِي الْعَنْقَزِيَّ - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُدَيْلٍ، بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ قَالَ فَبَيْنَمَا هُوَ مُعْتَكِفٌ إِذْ كَبَّرَ النَّاسُ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَبْىُ هَوَازِنَ أَعْتَقَهُمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَالَ وَتِلْكَ الْجَارِيَةُ ‏.‏ فَأَرْسَلَهَا مَعَهُمْ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Budail], dari ['Amr bin Dinar], dari [Ibnu Umar] bahwa Umar radliallahu 'anhu telah mewajibkan dirinya pada masa jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam atau satu hari. Kemudian ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau berkata: "Beri'tikaflah dan berpuasalah!" Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Aban bin Shalih Al Qurasyi], telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Muhammad Al 'Anqazi] dari [Abdullah bin Budail] dengan sanadnya seperti itu, ia berkata; ketika Abdullah dalam keadaan beri'tikaf, tiba-tiba orang-orang bertakbir. Umar berkata; apa ini wahai Abdullah? Ia berkata; tawanan perang Hawazin, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membebaskannya. Umar berkata; dan budak wanita tersebut. Kemudian ia mengirimkannya
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 14 · Fasting (Kitab Al-Siyam)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.