Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 2370

No. 2370Kitab 14, no. 58
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ، ح وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ - عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي مَكْحُولٌ، أَنَّ شَيْخًا، مِنَ الْحَىِّ - قَالَ عُثْمَانُ فِي حَدِيثِهِ مُصَدَّقٌ - أَخْبَرَهُ أَنَّ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] serta [Abdurrazzaq], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Makhul] bahwa [seorang tua] dari sebuah kampong, -Utsman berkata dalam haditsnya; orang yang dipercaya- telah mengabarkan kepadanya bahwa [Tsauban] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 14 · Fasting (Kitab Al-Siyam)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.