Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 2308

No. 2308Kitab 13, no. 134
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ، حَدَّثَهُمْ ح، وَحَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ مَطَرٍ، عَنْ رَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ، عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، قَالَ لاَ تَلْبِسُوا عَلَيْنَا سُنَّتَهُ - قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى سُنَّةَ نَبِيِّنَا - صلى الله عليه وسلم عِدَّةُ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ ‏.‏ يَعْنِي أُمَّ الْوَلَدِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], dari [Sa'id] dari [Mathar] dari [Raja` bin Haiwah], dari [Qabishah bin Dzuaib] dari ['Amr bin Al 'Ash], ia berkata; janganlah kalian kaburkan sunah atas kami! -Ibnu Al Mutsanna berkata; sunah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam-, 'iddah orang yang wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, yang dimaksud adalah Ummu Al Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya)
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 13 · Divorce (Kitab Al-Talaq)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.