Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 2198

No. 2198Kitab 13, no. 24
وَصَارَ قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ فِيمَا حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، - وَهَذَا حَدِيثُ أَحْمَدَ - قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، وَمُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِيَاسٍ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَأَبَا، هُرَيْرَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ سُئِلُوا عَنِ الْبِكْرِ، يُطَلِّقُهَا زَوْجُهَا ثَلاَثًا فَكُلُّهُمْ قَالُوا لاَ تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَرَوَى مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجِّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ أَنَّهُ شَهِدَ هَذِهِ الْقِصَّةَ حِينَ جَاءَ مُحَمَّدُ بْنُ إِيَاسِ بْنِ الْبُكَيْرِ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ وَعَاصِمِ بْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالاَ اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ فَإِنِّي تَرَكْتُهُمَا عِنْدَ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - ثُمَّ سَاقَ هَذَا الْخَبَرَ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَقَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ هُوَ أَنَّ الطَّلاَقَ الثَّلاَثَ تَبِينُ مِنْ زَوْجِهَا مَدْخُولاً بِهَا وَغَيْرَ مَدْخُولٍ بِهَا لاَ تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ هَذَا مِثْلُ خَبَرِ الصَّرْفِ قَالَ فِيهِ ثُمَّ إِنَّهُ رَجَعَ عَنْهُ يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ ‏.‏
Dan perkataan Ibnu Abbas ada dalam riwayat yang diceritakan [Ahmad bin Shalih] dan [Muhammad bin Yahya] kepada kami, dan ini adalah hadits Ahmad, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dan [Muhammad bin Abadurrahman bin Tsauban] dari [Muhammad bin Iyas] bahwa [Ibnu Abas] [Abu Hurairah] dan [Abdullah bin Amr bin 'Ash], mereka ditanya mengenai seorang gadis yang dicerai suaminya tiga kali, maka seluruh mereka mengatakan; tidak halal baginya hingga wanita tersebut menikah dengan suami yang lain. Abu Daud berkata; [Malik] telah meriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari [Mu'awiyah bin Abu 'Ayyasy] bahwa ia menyaksikan kisah ini ketika Muhammad bin Iyas bin Al Bukair datang kepada Ibnu Az Zubair dan 'Ashim bin Umar. Kemudian ia bertanya kepada mereka berdua mengenai hal tersebut. Lalu mereka berkata; pergilah kepada [Ibnu Abbas], dan [Abu Hurairah]! Sesungguhnya aku telah meninggalkan mereka berdua bersama Aisyah radliallahu 'anha. Kemudian ia menyebutkan hadits ini. Abu Daud berkata; dan pendapat Ibnu Abbas bahwa talak tiga kali berarti seorang wanita tercerai sama sekali baik sudah digauli atau belum. Wanita tersebut tidak halal baginya hingga menikah dengan suami yang lainnya, ini seperti hadits Ash Sharf, padanya ia mengatakan; kemudian Ibnu Abbas mencabut pendapatnya
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 13 · Divorce (Kitab Al-Talaq)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.