Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 2156

No. 2156Kitab 12, no. 111
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا مِسْكِينٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ فِي غَزْوَةٍ فَرَأَى امْرَأَةً مُجِحًّا فَقَالَ ‏"‏ لَعَلَّ صَاحِبَهَا أَلَمَّ بِهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالُوا نَعَمْ ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَةً تَدْخُلُ مَعَهُ فِي قَبْرِهِ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ وَكَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Miskin], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair], dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya], dari [Abu Ad Darda`] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada dalam suatu peperangan kemudian beliau melihat seorang wanita hamil yang mendekati waktu melahirkan, kemudian beliau berkata; kemungkinan pemiliknya menggaulinya. Mereka berkata; ya. Kemudian beliau berkata: "Sungguh aku berkeinginan untuk melaknat laki-laki tersebut dengan laknat yang ia bawa masuk dalam kuburnya. Bagaimana ia mewariskan kepada janin tersebut sementara ia tidak halal baginya (karena bukan anaknya), dan bagaimana ia memperbudaknya sementara hal tersebut tidak halal baginya (memperbudaknya sementara ia memang anaknya)
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Sahih Muslim (1441)Zubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 12 · Marriage (Kitab Al-Nikah)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.