Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 2131

No. 2131Kitab 12, no. 86
حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ، وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ، - الْمَعْنَى - قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ رَجُلٍ، مِنَ الأَنْصَارِ - قَالَ ابْنُ أَبِي السَّرِيِّ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ يَقُلْ مِنَ الأَنْصَارِ ثُمَّ اتَّفَقُوا - يُقَالُ لَهُ بَصْرَةُ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً بِكْرًا فِي سِتْرِهَا فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا فَإِذَا هِيَ حُبْلَى فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لَهَا الصَّدَاقُ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَالْوَلَدُ عَبْدٌ لَكَ فَإِذَا وَلَدَتْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ الْحَسَنُ ‏"‏ فَاجْلِدْهَا ‏"‏ ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ أَبِي السَّرِيِّ ‏"‏ فَاجْلِدُوهَا ‏"‏ ‏.‏ أَوْ قَالَ ‏"‏ فَحُدُّوهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَرَوَاهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ نُعَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَرْسَلُوهُ كُلُّهُمْ ‏.‏ وَفِي حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ بَصْرَةَ بْنَ أَكْثَمَ نَكَحَ امْرَأَةً وَكُلُّهُمْ قَالَ فِي حَدِيثِهِ جَعَلَ الْوَلَدَ عَبْدًا لَهُ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] serta [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Abu As Sari] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dari [Shafwan bin Sulaim], dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari seorang laki-laki anshar, [Ibnu Abu As Sari] berkata; yang merupakan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tidak mengatakan; anshar. Kemudian mereka sepakat mengatakan; yang dipanggil Bashrah, ia berkata; aku menikahi seorang budak perawan dalam tabirnya, kemudian aku menemuinya dan ternyata ia sedang hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Baginya mahar karena farji yang telah engkau halalkan, dan anaknya adalah budakmu apabila ia telah melahirkan." Al Hasan berkata; cambuklah dia. Ibnu Abu As Sari berkata; cambuklah dia. Atau mengatakan; hukumlah dia. Abu Daud berkata; hadits ini telah diriwayatkan oleh [Qatadah] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Ibnu Al Musayyab], dan telah diriwayatkan oleh [Yahya bin Abu Katsir] dari [Yazid bin Nu'aim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] serta ['Atha` Al Khurasani], dari [Sa'id bin Al Musayyab]. Mereka semua telah memursalkannya. Dan di dalam hadits Yahya bin Abu Katsir disebutkan bahwa [Bashrah bin Aktsam] menikahi seorang wanita, dan seluruh mereka mengatakan dalam haditsnya; ia menjadikan anak tersebut sebagai budaknya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], dari [Yahya] dari [Yazid bin Nu'aim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa seorang laki-laki yang dipanggil [Bashrah bin Aktsam] telah menikahi seorang wanita…. Kemudian ia menyebutkan makna hadits dan menambahkan; dan beliau memisahkan diantara mereka berdua. Hadits Ibnu Juraij lebih sempurna
Derajat dalam sumber
  • DaifAl-Albani
  • DaifMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • DaifShuaib Al Arnaut
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 12 · Marriage (Kitab Al-Nikah)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.