No. 2072Kitab 12, no. 27
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَتَذَاكَرْنَا مُتْعَةَ النِّسَاءِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ رَبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ أَشْهَدُ عَلَى أَبِي أَنَّهُ حَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ .
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Az Zuhri], ia berkata; kami pernah berada di sisi Umar bin Abdul Aziz, kemudian kami saling menyebutkan menikahi wanita secara mut'ah. Lalu terdapat seorang laki-laki yang dipanggil [Rabi' bin Sabrah] yang berkata; aku bersaksi atas [ayahku] bahwa ia telah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang darinya pada saat haji wada
Derajat dalam sumber
- ShadhAl-Albani
- ShadhMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
- DaifZubair Ali Zai