Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 216

No. 216Kitab 1, no. 216
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْفَرَاهِيدِيُّ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، وَشُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ إِذَا قَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَأَلْزَقَ الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim Al-Farahidy] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila suami telah duduk di antara keempat anggola tubuhnya (kedua tangan dan kedua kaki istrinya), lalu dia menempelkan khitan (kemaluan suami) dengan kemaluan istrinya, maka wajiblah mandi
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Sahih Bukhari (291) Sahih Muslim (248)Zubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 1 · Purification (Kitab Al-Taharah)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.