At-Tawba
Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.
Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ فَـٰسِقُونَ 84
(84) Allah تعالى berfirman, ﴾ وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٖ مِّنۡهُم مَّاتَ ﴿ "Dan jangan-lah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka", orang-orang munafik. ﴾ وَلَا تَقُمۡ عَلَىٰ قَبۡرِهِۦٓۖ ﴿ "Dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya," setelah dikubur untuk mendoakan-nya, karena doa dan berdiri di atas kubur mereka adalah syafa'at darinya kepada mereka, sementara tak berguna lagi syafa'at bagi mereka. ﴾ إِنَّهُمۡ كَفَرُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُواْ وَهُمۡ فَٰسِقُونَ ﴿ "Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik." Barangsiapa yang kafir dan mati di atas kekufuran, maka syafa'at pemberi syafa'at tidak berguna baginya. Di dalam hal tersebut ter-dapat pelajaran bagi selain mereka, dan hardikan serta peringatan bagi mereka. Begitulah, siapa pun yang diketahui bahwa dia adalah kafir dan munafik, maka dia tidak dishalatkan (ketika mati). Di dalam ayat ini terdapat dalil disyariatkannya shalat jenazah atas orang-orang yang beriman dan berdiri di atas kubur mereka untuk mendoakan mereka, sebagaimana Nabi ﷺ melakukan hal itu kepada orang-orang yang beriman, karena pembatasan larangan pada orang-orang munafik menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan untuk orang-orang yang beriman.[97]