Al-Muddaththir
Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.
Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ 4
(4) ﴾ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ ﴿ "Dan pakaianmu bersihkanlah." Kemungkinan yang dimaksud dengan pakaian adalah seluruh perbuatan Rasu-lullah a dan maksud membersihkannya adalah memurnikannya, tulus melaksanakannya, dilakukan secara sempurna dan menafi-kannya dari berbagai hal yang bisa membatalkan, merusak dan mengurangi pahalanya, seperti syirik, riya`, nifak, ujub, takabur, lalai dan lain sebagainya yang diperintahkan untuk ditinggalkan dalam beribadah menyembah Allah سبحانه وتعالى. Perintah ini juga mencakup perintah untuk menyucikan baju dari najis karena hal itu adalah termasuk salah satu penyempurna kebersihan amal, khususnya dalam Shalat sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa menghilangkan najis merupakan salah satu syarat shalat. Bisa juga yang dimaksud dengan baju adalah baju yang kita kenal. Artinya, Rasulullah a diperintahkan untuk menyucikannya dari seluruh najis di seluruh waktu, khususnya ketika masuk waktu Shalat.