Langsung ke konten
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Maaida
Surah 5

Al-Maaida

Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.

Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22

Ayat 5

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَـٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ 5

(5) Allah mengulang kembali penghalalan yang baik-baik untuk menegaskan nikmatNya dan untuk mengajak para hamba mensyukurinya dan memperbanyak dzikir kepadaNya, di mana Dia membolehkan apa yang mereka butuhkan, dan mereka dapat mengambil manfaat dari hal-hal yang baik. ﴾ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ ﴿ "Makanan orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu." Maksudnya, sembelihan orang Yahudi dan Nasrani adalah halal bagimu wahai kaum Muslimin, bukan orang-orang kafir selain mereka di mana sembelihan mereka tidak halal bagi kaum Muslimin. Hal itu karena Ahli Kitab menisbatkan diri kepada Rasul-rasul dan kitab-kitab Allah dan para rasul semuanya telah menyepakati diharamkannya menyembelih untuk selain Allah, karena itu adalah syirik. Orang-orang Yahudi dan Nasrani meyakini diharamkannya menyembelih untuk selain Allah, oleh karena itu sembelihan mereka dihalalkan sedang selain mereka tidak. Dan dalil yang menunjuk-kan bahwa yang dimaksud dengan makanan (dalam ayat ini) adalah sembelihan mereka, dan bahwa makanan yang bukan merupakan sembelihan seperti biji-bijian dan buah-buahan, Ahli Kitab tidak me-miliki kekhususan padanya, bahkan ia dibolehkan walaupun itu juga makanan selain Ahli Kitab. Di samping itu, penisbatan makanan kepada mereka, menunjukkan bahwa ia adalah makanan dari hasil sembelihan mereka. Dan tidak bisa dikatakan bahwa penisbatan ini menunjukkan kepemilikan, dan bahwa yang dimaksud dengan makanan di sini adalah apa yang mereka miliki. Tidak demikian, karena ia tidak dibolehkan dengan cara mengambil secara tidak sah bahkan tidak pula dari kaum Muslimin. ﴾ وَطَعَامُكُمۡ ﴿ "Dan makananmu," wahai kaum Muslimin, ﴾ حِلّٞ لَّهُمۡۖ ﴿ "halal pula bagi mereka," maksudnya, halal bagimu untuk memberi-kannya kepada mereka. ﴾ وَ﴿ "Dan" dihalalkan untukmu, ﴾ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ ﴿ "wanita-wanita yang menjaga kehormatannya," yaitu, wanita-wanita merdeka yang baik-baik (pandai menjaga diri), ﴾ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ﴿ "dari kalangan wanita-wanita merdeka yang beriman." Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, ﴾ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ ﴿ "dari orang-orang yang diberi al-Kitab sebelummu," yaitu, Yahudi dan Nasrani. Ayat ini adalah takh-shish bagi Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman." (Al-Baqarah: 221). Mafhum dari ayat ini, bahwasanya wanita-wanita hamba sahaya yang beriman tidak boleh dinikahi oleh laki-laki merdeka dan memang demikian. Adapun wanita-wanita Ahli Kitab yang berstatus hamba sahaya, maka dalam keadaan apa pun mereka tidak boleh dinikahi oleh laki-laki merdeka secara mutlak berdasar-kan Firman Allah تعالى, ﴾ مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ ﴿ "Wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki." (An-Nisa`: 25). Adapun wanita-wanita Muslimah, jika mereka berstatus seba-gai hamba sahaya, maka seorang laki-laki Muslim merdeka tidak boleh menikahinya kecuali dengan dua syarat: Pertama, tidak mampu memberi belanja, dan kedua, takut terjatuh kepada perbuatan zina. Adapun wanita-wanita nakal yang tidak terjaga dari zina, maka tidak boleh menikahi mereka, baik mereka itu Muslimah atau Ahli Kitab, sampai mereka bertaubat, berdasarkan Firman Allah تعالى, ﴾ ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ ﴿ "Laki-laki pezina tidak menikahi kecuali wanita pezina atau wanita musyrik." (An-Nur: 3). FirmanNya, ﴾ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ﴿ "Bila kamu telah membayar mas-kawin mereka," maksudnya, Kami membolehkan kamu untuk me-nikahinya jika kamu telah membayarkan maharnya. Barangsiapa yang berniat tidak memberikan maskawinnya, maka wanita tersebut tidak halal baginya. Dan Allah memerintahkan agar memberikan mahar kepadanya jika dia dewasa dan berakal sehat serta, layak untuk menerima, jika tidak, maka suami memberikannya kepada walinya. Dinisbatkannya maskawin kepada wanita, menunjukkan bah-wa dia memiliki hak atas seluruh maskawinnya dan tidak seorang pun yang memiliki hak sedikit pun padanya, kecuali jika dia mere-lakan untuk suaminya atau walinya atau selainnya. ﴾ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ ﴿ "Dengan maksud menikahinya bukan dengan maksud berzina," yakni, dalam keadaan kamu wahai suami, menikahi istrimu yang karenanya kamu menjaga kelaminmu dari wanita yang bukan istrimu. ﴾ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ ﴿ "Bukan dengan maksud berzina," yakni berzina dengan siapa pun. ﴾ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ ﴿ "Dan tidak pula meng-angkat gundik-gundik," yakni berzina dengan kekasihnya. Para pezina di zaman jahiliyah, ada yang berzina dengan siapa pun, dia ini adalah pezina (ulung), di antara mereka ada yang berzina dengan kekasih-nya. Maka Allah menyatakan bahwa hal itu menafikan akhlak iffah (terjaga dari zina) dan bahwa syarat menikah adalah hendaknya seorang laki-laki terjaga dari zina. FirmanNya, ﴾ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ ﴿ "Barangsiapa kafir kepa-da iman, maka terhapuslah amalannya." Maksudnya, barangsiapa yang kafir kepada Allah, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya atau syariat-Nya yang wajib diimani, maka gugurlah amalnya, dengan catatan dia mati di atas kekufurannya. Sebagaimana FirmanNya, ﴾ وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ ﴿ "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat." (Al-Baqarah: 217). ﴾ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ﴿ "Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi," yaitu, orang-orang yang merugi, diri mereka, harta mereka, dan keluarga mereka pada Hari Kiamat, dan mereka men-dapatkan kesengsaraan abadi.