Al-Maaida
Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.
Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22
إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهِمْ ۖ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 34
(34) ﴾ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ ﴿ "Kecuali orang-orang yang bertaubat di antara mereka sebelum kamu dapat menangkap mereka," yakni dari orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya di atas itu. ﴾ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Maksudnya, gugur darinya hukum-an yang menjadi hak Allah yaitu pembunuhan, penyaliban, pemo-tongan tangan dan pengusiran. Gugur pula hak Bani Adam jika pelakunya adalah kafir, kemudian dia masuk Islam, tetapi jika pelakunya adalah Muslim, maka hak Bani Adam yaitu nyawa dan harta tidak gugur darinya. Mafhum ayat menunjukkan bahwa tau-batnya muharib setelah dia ditangkap, tidak menggugurkan apa pun dari hukuman-hukuman itu. Hikmah dalam hal ini jelas. Dan jika taubat terjadi sebelum pelaku ditangkap, itu dapat menghalangi pelaksanaan hukuman had pada kejahatan tadi, maka lebih-lebih hudud yang lain jika pelakunya bertaubat sebelum dia ditangkap.