Langsung ke konten
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Baqara
Surah 2

Al-Baqara

Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.

Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22

Ayat 168

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَـٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَـٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ 168

(168) Ayat ini dialamatkan kepada seluruh manusia, baik yang Mukmin maupun yang kafir. Allah telah memberikan karunia kepada mereka dengan memerintahkan kepada mereka untuk makan dari seluruh yang ada di bumi seperti biji-bijian, hasil ta-naman, buah-buahan, dan hewan dalam keadaan ﴾ حَلَٰلٗا ﴿ "yang halal," yaitu yang telah dihalalkan buat kalian untuk dikonsumsi, yang bukan dari rampasan maupun curian, bukan pula diperoleh dari hasil transaksi bisnis yang diharamkan, atau dalam bentuk yang diharamkan, atau dalam hal yang membawa kepada yang diharamkan, ﴾ طَيِّبٗا ﴿ "lagi baik," maksudnya, bukan yang kotor se-perti bangkai, darah, daging babi, dan seluruh hal-hal yang kotor dan jorok. Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa pada asalnya seluruh benda yang ada itu adalah boleh, hukumnya baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan, dan bahwa hal-hal yang diharam-kan darinya itu ada dua macam; pertama, yang diharamkan karena dzatnya yaitu yang kotor yang merupakan lawan dari yang baik (thayyib), kedua, diharamkan karena dikaitkan dengan sesuatu, yaitu yang diharamkan karena bersangkutan dengan hak-hak Allah atau hak-hak manusia, yaitu yang merupakan lawan dari yang halal. Ayat ini juga sebagai dalil bahwa makan dengan kadar untuk memenuhi fitrah adalah wajib, dan akan berdosa orang yang me-ninggalkannya dengan dasar makna perintah yang jelas dari ayat tersebut. Lalu ketika Dia memerintahkan untuk mengikuti apa yang telah diperintahkan kepadanya yang merupakan inti dari kemaslahatan mereka, maka Dia melarang mereka untuk mengikuti, ﴾ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ ﴿ "langkah-langkah setan," maksudnya jalan-jalan yang ia perintahkan, yaitu seluruh kemaksiatan, baik kekufuran, kefa-sikan, dan kezhaliman, dan termasuk dalam hal itu juga adalah pengharaman unta yang diharamkan oleh kaum jahiliyah untuk mereka, demikian juga (sebaliknya) menikmati makanan-makanan yang diharamkan. ﴾ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ﴿ "Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." Maksud dari permusuhan itu adalah tidaklah ia meme-rintahkan kalian kecuali untuk mencurangi kalian dan agar kalian menjadi penghuni-penghuni neraka. Rabb kita tidak hanya cukup dengan melarang mengikuti langkah-langkah setan, hingga Dia mengabarkan, dan Dia adalah yang paling benar perkataanNya tentang permusuhannya yang harus diwaspadai, kemudian Allah juga tidak cukup sampai di situ saja, Dia mengabarkan tentang pe-rincian perkara yang menjadi target setan dalam godaannya, dan bahwasanya hal itu adalah perkara yang paling buruk dan paling besar kerusakannya, Allah berfirman,