Langsung ke konten
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Yusuf
Surah 12

Yusuf

Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.

Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22

Ayat 55

قَالَ ٱجْعَلْنِى عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلْأَرْضِ ۖ إِنِّى حَفِيظٌ عَلِيمٌ 55

(55) Maka Yusuf berkata dalam rangka meminta (keduduk-an) untuk kemaslahatan umum, ﴾ ٱجۡعَلۡنِي عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلۡأَرۡضِۖ ﴿ "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir)", perbendaharaan hasil-hasil bumi dan panenannya sebagai pemegang wewenang, penjaga dan pengatur ﴾ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٞ ﴿ "sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan", maksudnya saya akan memelihara (tanggung jawab urusan) yang saya tangani, sehingga tidak ada sesuatu yang hilang pada selain posnya, dan meneliti secara seksama barang yang masuk maupun keluar, mengetahui teknik pengaturan, pendistri-busian, penahanan (barang) dan segala jenis pengelolaan. Hal itu bukanlah bentuk ketamakan terhadap jabatan dari Yusuf. Itu hanya-lah kehendak beliau untuk menciptakan kemanfaatan kepentingan umum. Beliau mengetahui kapasitas diri sendiri berupa kecakapan, sifat amanah dan penjagaan yang belum mereka mengerti. Oleh karena itu, beliau meminta Raja agar mendudukkannya sebagai bendaharawan negara. Maka Raja mendaulat beliau sebagai benda-harawan negara dan menyerahkan urusan itu kepada beliau.