Langsung ke konten
Marriage and family

How long is a child nursed, and when does nursing make people maḥram to one another?

Dari pustaka Sabīl · menunggu tinjauan ulama

Setiap jawaban di sini adalah satu entri pustaka Sabīl, ditampilkan kata demi kata beserta sumbernya. Tidak ada yang menulisnya untuk pertanyaan itu, dan tidak ada mesin yang menulis, meringkas, atau mengubah susunan katanya: pertanyaan dipasangkan dengan entri yang menjawabnya. Tinjauan ulama atas pustaka ini masih menunggu. Bila mazhab berbeda pendapat, entri menyebutkan pendapat masing-masing. Untuk hukum bagi keadaan Anda sendiri, tanyakan kepada seorang ulama.

Pertanyaan ini belum ditulis dalam bahasa ini. Pertanyaan ditampilkan dalam bahasa Inggris.

Terjemahan draf: dibuat oleh mesin dari teks Arab dan Inggris, dan belum dibaca oleh ulama maupun editor penutur asli. Bila ada baris yang kurang jelas, tampilkan teks Inggrisnya dan berpeganglah pada teks Arab.

06Menyusui
Dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan. Menyapih lebih awal atas persetujuan bersama dibolehkan, dan tidak ada cela atasnya.
QS 2:233
Ikatan persusuan
Perempuan yang menyusui seorang anak menjadi ibunya dalam hal kemahraman — dan suaminya menjadi ayahnya, anak-anaknya menjadi saudara-saudaranya. Pernikahan di antara mereka sejak itu haram seumur hidup.
S dan Ḥb — lima kali susuan terpisah yang mengenyangkan menetapkannya.
Ḥ dan M — berapa pun kadar yang sampai ke lambung menetapkannya.
Keempat mazhab mensyaratkan hal itu terjadi dalam dua tahun pertama.
Muslim · sahih — “Persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran.”
Simpanlah catatan. Jika seorang anak disusui oleh kerabat, teman, atau dari ASI donor, tulislah siapa yang menyusuinya dan kapan. Ada keluarga yang baru mengetahui ikatan itu pada saat pernikahan, ketika sudah terlambat untuk dibatalkan.
Seorang ayah wajib menafkahi ibu yang menyusui, baik ia istrinya maupun sudah ditalak — QS 65:6.
Dari Anak yang Baru Lahir · Buka judul lengkap

Inilah yang dikatakan pustaka secara umum. Ini bukan hukum bagi keadaan Anda sendiri: untuk itu, tanyakan kepada seorang ulama.