An-Nisaa
Voici une traduction du tafsîr d’as-Saʿdī, telle qu’IslamHouse.com la publie sur saadi.islamenc.com, lue dans les pages de ce site. Le site ne dit ni qui l’a traduite ni quelle édition imprimée elle suit, et n’indique aucune condition pour en reprendre le texte, si bien que le droit de la montrer n’est pas vérifié. Personne ne l’a comparée à un livre imprimé, et aucun savant ne l’a relue. Chaque passage se tient à côté des versets qu’il commente, qui sont le texte coranique de Tanzil, montré tel qu’il y est ; un verset auquel le site ne donne aucun commentaire propre se tient avec le passage qui le précède, et l’index nomme chacun de ces versets. Sabīl n’en a rien écrit ni traduit.
Texte desaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)pris le 2026-10-22
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا 130
(130) Ini adalah kondisi yang ketiga antara suami istri apa-bila tidak mungkin terjalin kesepakatan, maka dibolehkan untuk bercerai. Allah berfirman, ﴾ وَإِن يَتَفَرَّقَا ﴿ "Jika keduanya bercerai," yaitu dengan talak atau pembatalan (faskh) atau khulu' atau semacamnya, ﴾ يُغۡنِ ٱللَّهُ كُلّٗا ﴿ "maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing" kedua suami istri, ﴾ مِّن سَعَتِهِۦۚ ﴿ "dari limpahan karuniaNya," yaitu, dari karuniaNya dan kebaikanNya yang luas lagi menyelu-ruh. Allah akan mencukupkan bagi suami dengan istri lain yang lebih baik dari istri sebelumnya, dan mencukupkan istri dari karu-niaNya walaupun telah terputus haknya dari suaminya. Karena sesungguhnya rizki sang istri ada pada Allah yang menjamin rizki-rizki seluruh makhluk, Yang mengurusi kemaslahatan mereka, dan bisa saja Allah akan memberikan rizki kepadanya berupa suami yang lebih baik dari suami sebelumnya. ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا ﴿ "Dan Allah Mahaluas (karuniaNya)," karuniaNya banyak, rahmatNya luas, di mana rahmat dan karuniaNya sampai kepada titik di mana ilmu-Nya sampai kepadanya, akan tetapi Allah di samping itu, ﴾ حَكِيمٗا ﴿ "Mahabijaksana," yaitu, Allah memberikan dengan kebijaksanaan-Nya dan menahan karena kebijaksanaanNya, dan bila hikmahNya telah ditentukan bahwa beberapa hambaNya tidak mendapatkan karuniaNya disebabkan karena hamba itu sendiri, maka hamba-hamba itu tidak berhak mendapatkan karuniaNya, Allah mena-hannya karena keadilan dan kebijaksanaan.