Al-Baqara
Voici une traduction du tafsîr d’as-Saʿdī, telle qu’IslamHouse.com la publie sur saadi.islamenc.com, lue dans les pages de ce site. Le site ne dit ni qui l’a traduite ni quelle édition imprimée elle suit, et n’indique aucune condition pour en reprendre le texte, si bien que le droit de la montrer n’est pas vérifié. Personne ne l’a comparée à un livre imprimé, et aucun savant ne l’a relue. Chaque passage se tient à côté des versets qu’il commente, qui sont le texte coranique de Tanzil, montré tel qu’il y est ; un verset auquel le site ne donne aucun commentaire propre se tient avec le passage qui le précède, et l’index nomme chacun de ces versets. Sabīl n’en a rien écrit ni traduit.
Texte desaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)pris le 2026-10-22
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ 277 يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 278 فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 279
(277-279) ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ...﴿ "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat..." adalah untuk menjelaskan bahwa sebesar-besarnya sebab untuk menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah dari pendapatan-pendapatan ribawi adalah menyempurnakan keimanan dan hak-haknya, khususnya menegakkan shalat dan menunaikan zakat, karena shalat itu men-cegah dari perbuatan yang keji dan mungkar. Dan zakat adalah kebajikan kepada makhluk yang meniadakan praktik riba yang jelas-jelas merupakan kezhaliman bagi mereka dan keburukan atas mereka. Kemudian Allah menghadapkan FirmanNya kepada kaum Mukminin dan memerintahkan kepada mereka agar bertakwa kepadaNya dan agar mereka meninggalkan sisa-sisa muamalah dengan riba yang mereka kerjakan sebelumnya, dan bahwa bila mereka tidak melakukan hal itu, maka sesungguhnya mereka itu telah memerangi Allah dan RasulNya. Inilah bukti yang paling jelas yang diakibatkan oleh kebu-sukan riba, di mana Allah menjadikan orang yang suka berpraktik riba menjadi orang yang memerangi Allah dan RasulNya. Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَإِن تُبۡتُمۡ ﴿ "Dan jika kamu bertaubat." Maksudnya, dari mu'amalah ribawiyah, ﴾ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ ﴿ "maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya" manusia lain dengan mengambil riba, ﴾ وَلَا تُظۡلَمُونَ ﴿ "dan tidak (pula) dianiaya" de-ngan tindakan kalian mengurangi pokok harta kalian. Maka siapa pun yang bertaubat dari riba walaupun muamalah yang telah ber-lalu adalah miliknya, maka perkaranya akan diperhatikan (Allah). Namun apabila muamalahnya masih berjalan, wajiblah ia hanya mengambil pokok hartanya saja. Dan bila ia mengambilnya lebih dari itu, maka ia telah berani melakukan riba. Ayat ini merupakan penjelasan akan hikmah (diharamkannya riba) dan bahwa riba itu meliputi kezhaliman bagi orang-orang yang membutuhkan dengan mengambil tambahan dan melipat gandakan riba atas mereka, padahal dia seharusnya menangguh-kan mereka. Oleh karena itu Allah berfirman;