Aller au contenu
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Israa
Sourate 17

Al-Israa

Voici une traduction du tafsîr d’as-Saʿdī, telle qu’IslamHouse.com la publie sur saadi.islamenc.com, lue dans les pages de ce site. Le site ne dit ni qui l’a traduite ni quelle édition imprimée elle suit, et n’indique aucune condition pour en reprendre le texte, si bien que le droit de la montrer n’est pas vérifié. Personne ne l’a comparée à un livre imprimé, et aucun savant ne l’a relue. Chaque passage se tient à côté des versets qu’il commente, qui sont le texte coranique de Tanzil, montré tel qu’il y est ; un verset auquel le site ne donne aucun commentaire propre se tient avec le passage qui le précède, et l’index nomme chacun de ces versets. Sabīl n’en a rien écrit ni traduit.

Texte desaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)pris le 2026-10-22

Verset 33

وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَـٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا 33

(33) Ini mencakup setiap jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya, baik berupa anak kecil ataupun orang dewasa, pria maupun wanita, orang merdeka ataupun budak belian, baik Muslim maupun kafir yang memiliki perjanjian ﴾ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ ﴿ "kecuali dengan suatu (alasan) yang benar," seperti orang yang membunuh jiwa lain (tanpa alasan benar), orang yang berbuat zina yang telah menikah, orang yang meninggalkan agama dan berpisah dari jama-ah kaum Muslimin (murtad), serta penjahat saat melangsungkan kejahatannya, yang tidak bisa diatasi kecuali dengan dibunuh. ﴾ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومٗا ﴿ "Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim," maksudnya tanpa alasan yang benar, ﴾ فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ ﴿ "maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada ahli warisnya," keluarga dan ahli waris yang ter-dekat dengannya ﴾ سُلۡطَٰنٗا ﴿ "kekuasaan," maksudnya alasan kuat untuk menuntut qishash (hukum balas) kepada si pembunuh. Dan Kami juga telah menetapkan kekuasaan berdasarkan takdir baginya untuk melangsungkannya. Hal ini bisa dilakukan tatkala syarat-syarat yang mengharuskan penegakan hukum qishash telah terpenuhi, seperti kesengajaan, permusuhan, dan kesetaraan. ﴾ فَلَا يُسۡرِف ﴿ "Te-tapi janganlah ahli waris itu melampaui batas," maksudnya walinya (jangan melampaui batas) ﴾ فِّي ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورٗا ﴿ "dalam membunuh. Se-sungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan," makna اَلْإِسْرَافُ adalah melampaui batas, baik dengan cara memutilasi jasad pem-bunuh, membunuh dengan cara yang berbeda, atau membunuh selain pelaku. Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya pemilik hak qishash adalah wali korban. Maka si pembunuh tidak diqishash kecuali dengan izinnya. Apabila wali korban memaafkan si pembunuh, maka gugurlah hukum qishash. Allah menolong wali korban (untuk menuntut) si pembunuh dan orang yang membantu-nya, hingga wali korban dapat berkesempatan untuk membunuh si pembunuh.