Al-Hashr
این ترجمهٔ تفسیر سعدی است، همانگونه که IslamHouse.com آن را در saadi.islamenc.com منتشر میکند و از صفحههای آن سایت گرفته شده است. سایت نمیگوید چه کسی آن را ترجمه کرده و از کدام چاپ پیروی میکند، و برای برداشتن متن آن شرطی بیان نمیکند، پس حق نمایش آن تأیید نشده است. کسی آن را با کتاب چاپی مقایسه نکرده و عالمی آن را بررسی نکرده است. هر بخش در کنار آیههایی آمده که دربارهٔ آنها توضیح میدهد و این آیهها متن قرآن از Tanzil است، همانگونه که آنجا هست؛ آیهای که سایت توضیح جداگانهای برایش نمیدهد با بخش پیش از خود میآید، و فهرست هر چنین آیهای را نام میبرد. سبیل چیزی از آن را ننوشته و ترجمه نکرده است.
متن ازsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)برداشتهشده در 2026-10-22
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ۷
(7) Sedangkan pengertian اَلْفَيْءُ (harta fai`) dalam istilah para ulama fikih, adalah harta orang-orang kafir yang diambil secara hak tanpa adanya peperangan, seperti halnya dengan harta-harta tersebut yang mereka tinggalkan karena takut kepada orang-orang Islam. Dinamakan Fai` karena harta tersebut kembali dari orang-orang kafir yang tidak berhak memilikinya, kepada orang-orang Islam yang lebih berhak memilikinya. Dan hukum harta fai` yang bersifat umum adalah sebagai-mana disebutkan dalam FirmanNya, ﴾ مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ ﴿ "Apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota," secara umum, baik yang ada di masa Rasulullah a maupun setelahnya bagi pemimpin yang ber-kuasa dari kalangan umatnya sepeninggalnya,﴾ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ﴿ "maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil." Ayat ini serupa dengan ayat lain yang terdapat dalam Surat al-Anfal. Yaitu Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا غَنِمۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ﴿ "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh seba-gai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibnu sabil." (Al-Anfal: 41). Harta rampasan fai` ini dibagi untuk lima bagian; untuk Allah سبحانه وتعالى dan Rasulullah a yang dialokasikan untuk keperluan kaum Muslimin secara umum, satu bagian lainnya untuk kerabat me-reka yaitu Bani Hasyim dan Bani Muththalib di mana saja mereka berada, bagian pihak lelaki sama seperti bagian pihak perempuan. Adanya Bani Muththalib masuk dalam salah satu dari lima bagian ini bersama Bani Hasyim tanpa memasukkan Bani Abdi Manaf lainnya adalah karena mereka, Bani Muththalib bersama-sama de-ngan Bani Hasyim termasuk satu golongan ketika kaum Quraisy sepakat untuk memblokade dan memusuhi mereka, dan mereka bersatu padu menolong Rasulullah a, tidak seperti Bani Manaf lainnya. Karena itu Rasulullah a bersabda tentang Bani Abdul Muththalib,[115] إِنَّهُمْ لَمْ يُفَارِقُوْنِيْ فِيْ جَاهِلِيَّةٍ وَلَا إِسْلَامٍ. "Sesungguhnya mereka tidak meninggalkanku pada saat jahiliyah maupun di masa Islam."[116] Satu bagian lainnya diberikan untuk anak-anak yatim yang miskin. Anak yatim adalah anak yang ditinggalkan oleh ayahnya pada saat belum mencapai usia baligh. Satu bagian lainnya untuk orang-orang miskin. Satu bagian sisanya untuk ibnu sabil. Ibnu Sabil adalah orang-orang asing yang kehabisan bekal ketika berada di daerah orang lain. Allah سبحانه وتعالى menetapkan ketentuan tersebut dan hanya mem-batasi harta rampasan fai` untuk golongan-golongan yang telah ditentukan itu adalah agar ﴾ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ ﴿ "supaya harta itu jangan hanya beredar," yakni beredar dan menjadi kekhususan ﴾ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ ﴿ "di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." Sebab andai Allah سبحانه وتعالى tidak menetapkan ketentuan di atas, tentu hanya orang-orang kaya saja yang akan memutarkan uang dan orang-orang lemah tidak akan mendapatkan sedikit pun, yang mana hal itu akan menimbul-kan kerusakan yang hanya diketahui oleh Allah سبحانه وتعالى. Sebagaimana dalam mengikuti perintah dan syariat Allah سبحانه وتعالى yang tidak termasuk dalam pembatasan di atas juga termasuk maslahat. Karena itulah Allah سبحانه وتعالى memerintahkan dengan kaidah menyeluruh dan pokok yang bersifat umum. Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ ﴿ "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." Ini mencakup pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, baik yang lahir mau-pun yang batin. Syariat yang dibawa oleh Rasulullah a harus dilaksanakan dan diikuti. Tidak boleh mengedepankan perkataan orang lain dari sabda beliau. Kemudian Allah سبحانه وتعالى memerintahkan untuk bertakwa, yang dengannya hati, ruh, dunia, dan akhirat akan tegak. Dengan takwa akan diperoleh kebahagiaan abadi dan keberuntungan yang besar. Dan menyia-nyiakan takwa akan mengundang kesengsaraan dan siksaan abadi. Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras siksaNya" bagi siapa saja yang tidak bertakwa dan lebih mengedepankan hawa nafsu.