Al-Ahzaab
این ترجمهٔ تفسیر سعدی است، همانگونه که IslamHouse.com آن را در saadi.islamenc.com منتشر میکند و از صفحههای آن سایت گرفته شده است. سایت نمیگوید چه کسی آن را ترجمه کرده و از کدام چاپ پیروی میکند، و برای برداشتن متن آن شرطی بیان نمیکند، پس حق نمایش آن تأیید نشده است. کسی آن را با کتاب چاپی مقایسه نکرده و عالمی آن را بررسی نکرده است. هر بخش در کنار آیههایی آمده که دربارهٔ آنها توضیح میدهد و این آیهها متن قرآن از Tanzil است، همانگونه که آنجا هست؛ آیهای که سایت توضیح جداگانهای برایش نمیدهد با بخش پیش از خود میآید، و فهرست هر چنین آیهای را نام میبرد. سبیل چیزی از آن را ننوشته و ترجمه نکرده است.
متن ازsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)برداشتهشده در 2026-10-22
ٱدْعُوهُمْ لِـَٔابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ۵
(5) Kemudian Allah menegaskan kepada mereka untuk me-ninggalkan kondisi yang pertama yang mengandung perkataan batil, seraya berfirman, ﴾ ٱدۡعُوهُمۡ ﴿ "Panggillah mereka," maksudnya, anak-anak angkat itu, ﴾ لِأٓبَآئِهِمۡ ﴿ "dengan memakai nama bapak-bapak mereka," yang memperanakkan mereka, ﴾ هُوَ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِۚ ﴿ "itulah yang lebih adil pada sisi Allah," maksudnya, yang lebih adil, lebih lurus dan lebih berpetunjuk. ﴾ فَإِن لَّمۡ تَعۡلَمُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ ﴿ "Dan jika kamu tidak me-ngetahui bapak-bapak mereka," yang sebenarnya, ﴾ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمۡۚ ﴿ "maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu," maksudnya, mereka adalah saudara-saudara ka-lian dalam agama Allah dan maula-maula kalian. Maka panggillah mereka dengan sebutan persaudaraan keimanan yang tulus dan maula-maula atas dasar itu. Jadi, meninggalkan seruan dengan me-nyebut nama orang yang menjadikan mereka anak angkat adalah keniscayaan, tidak boleh dilakukan. Sedangkan memanggil mereka dengan menyertakan nama bapak kandung mereka, jika diketahui, maka hendaknya mereka melakukan demikian. Dan jika mereka tidak mengetahuinya maka cukuplah memanggil mereka (dengan nama) yang telah dikenal pada mereka, yaitu saudara seagama dan hubungan maula. Maka jangan kalian mengira bahwa kondisi di mana kalian tidak mengetahui bapak kandung mereka menjadi alasan bagi kalian untuk memanggil mereka dengan nama orang yang menjadikan mereka anak angkat; sebab sesuatu yang dilarang tidak akan gugur disebabkan hal tersebut. ﴾ وَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٞ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ ﴿ "Dan tidak ada dosa atasmu terha-dap apa yang kamu khilaf padanya" seperti secara tidak sengaja lidah salah seorang kalian memanggil mereka dengan nama orang yang menjadikannya sebagai anak angkat. Hal seperti ini tidak ada sanksi hukumnya; atau dia mengetahui ayahnya secara zahir lalu dia memanggilnya dengan menyertakan namanya, padahal se-sungguhnya secara batin dia bukan bapaknya, maka tidak ada dosa baginya dalam hal seperti itu apabila terjadi karena khilaf (dan tidak sengaja). ﴾ وَلَٰكِن ﴿ "Tetapi" Dia akan menghukum kalian dise-babkan perkataan yang dilarang namun disengaja oleh hati kalian, ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمًا ﴿ "dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Dia mengampuni dan merahmati kalian; yang mana Dia tidak menghukum kalian atas apa yang sudah berlalu, dan Dia memaaf-kan kalian atas sesuatu yang tidak sengaja kalian ucapkan, dan Dia berbelas-kasih kepada kalian, di mana Dia menjelaskan kepada kalian hukum-hukum (aturan-aturanNya) yang dapat memperbaiki agama dan dunia kalian. Maka segala puji bagiNya.