Al-Ankaboot
این ترجمهٔ تفسیر سعدی است، همانگونه که IslamHouse.com آن را در saadi.islamenc.com منتشر میکند و از صفحههای آن سایت گرفته شده است. سایت نمیگوید چه کسی آن را ترجمه کرده و از کدام چاپ پیروی میکند، و برای برداشتن متن آن شرطی بیان نمیکند، پس حق نمایش آن تأیید نشده است. کسی آن را با کتاب چاپی مقایسه نکرده و عالمی آن را بررسی نکرده است. هر بخش در کنار آیههایی آمده که دربارهٔ آنها توضیح میدهد و این آیهها متن قرآن از Tanzil است، همانگونه که آنجا هست؛ آیهای که سایت توضیح جداگانهای برایش نمیدهد با بخش پیش از خود میآید، و فهرست هر چنین آیهای را نام میبرد. سبیل چیزی از آن را ننوشته و ترجمه نکرده است.
متن ازsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)برداشتهشده در 2026-10-22
وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّبِعُوا۟ سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَـٰيَـٰكُمْ وَمَا هُم بِحَـٰمِلِينَ مِنْ خَطَـٰيَـٰهُم مِّن شَىْءٍ ۖ إِنَّهُمْ لَكَـٰذِبُونَ ۱۲
(12) Allah سبحانه وتعالى mengabarkan tentang perbuatan mengada-ada kaum kafir dan seruan mereka kepada kaum Mukminin agar masuk kepada agama mereka; dan di dalamnya terdapat peri-ngatan terhadap kaum Mukminin untuk tidak terpedaya dengan mereka dan terjerumus di dalam makar mereka, seraya berfirman, ﴾ وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّبِعُواْ سَبِيلَنَا ﴿ "Dan berkatalah orang-orang yang kafir kepada orang-orang yang beriman, 'Ikutilah jalan kami'," maka tinggalkanlah agama kalian atau sebagian ajarannya, dan ikutilah agama kami, karena kami memberikan jaminan kepada kalian atas segala perkara itu dan kami akan menanggung ﴾ خَطَٰيَٰكُمۡ ﴿ "dosa-dosa kalian." Sesungguhnya masalah ini bukan wewenang mereka, maka dari itu Allah berfirman, ﴾ وَمَا هُم بِحَٰمِلِينَ مِنۡ خَطَٰيَٰهُم مِّن شَيۡءٍۖ ﴿ "Dan mereka sendiri sedikit pun tidak memikul dosa-dosa mereka," tidak (memikul) sedikit dan tidak pula banyak. Pemikulan (penanggungan dosa) ini, sekalipun yang bersangkutan rela dengannya, namun ia sama sekali tidak berguna, karena kebenaran itu milik Allah semata. Allah سبحانه وتعالى tidak akan memberikan kemampuan kepada seseorang untuk bertindak dalam haknya kecuali atas dasar perintah dan keputusanNya, sedangkan keputusanNya adalah bahwa tidak satu jiwa pun yang bisa menanggung dosa jiwa yang lain.