Al-Anfaal
This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.
Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22
فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِى ٱلْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِم مَّنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ 57
(57) Melenyapkan dan membinasakan mereka adalah kenis-cayaan, agar penyakit mereka tidak merembet kepada selain mereka. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِمَّا تَثۡقَفَنَّهُمۡ فِي ٱلۡحَرۡبِ ﴿ "Jika kamu mene-mui mereka dalam peperangan." Yakni kamu bertemu mereka dalam peperangan di mana tidak ada perjanjian dan perdamaian, ﴾ فَشَرِّدۡ بِهِم مَّنۡ خَلۡفَهُمۡ ﴿ "maka cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka." Yakni jadikanlah selain mereka takut dengan cara menumpas mereka, timpakan hukuman kepada mereka yang bisa menjadi pelajaran bagi yang datang sesudah mereka, ﴾ لَعَلَّهُمۡ ﴿ "Supaya mereka mengambil pelajaran." Yakni orang-orang yang datang sesudah mereka menghindari apa yang mereka lakukan agar tidak tertimpa apa yang menimpa mereka. Ini adalah salah satu manfaat hukuman dan hudud yang disebabkan karena kemaksiatan, yakni ia menjadi sebab jeranya orang yang tidak melakukan keja-hatan, bahkan ia juga merupakan sebab jeranya pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pembatasan hukuman ini di waktu perang menunjukkan bahwa orang kafir –meskipun dia se-ring dan mudah berkhianat– jika dia telah diberi janji, maka dia tidak boleh dihukum dan dikhianati.