Al-Muddaththir
This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.
Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ 4
(4) ﴾ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ ﴿ "Dan pakaianmu bersihkanlah." Kemungkinan yang dimaksud dengan pakaian adalah seluruh perbuatan Rasu-lullah a dan maksud membersihkannya adalah memurnikannya, tulus melaksanakannya, dilakukan secara sempurna dan menafi-kannya dari berbagai hal yang bisa membatalkan, merusak dan mengurangi pahalanya, seperti syirik, riya`, nifak, ujub, takabur, lalai dan lain sebagainya yang diperintahkan untuk ditinggalkan dalam beribadah menyembah Allah سبحانه وتعالى. Perintah ini juga mencakup perintah untuk menyucikan baju dari najis karena hal itu adalah termasuk salah satu penyempurna kebersihan amal, khususnya dalam Shalat sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa menghilangkan najis merupakan salah satu syarat shalat. Bisa juga yang dimaksud dengan baju adalah baju yang kita kenal. Artinya, Rasulullah a diperintahkan untuk menyucikannya dari seluruh najis di seluruh waktu, khususnya ketika masuk waktu Shalat.