Al-Ma'aarij
This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.
Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ 29 إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ 30 فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ 31
(29-31) ﴾ وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ﴿ "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya," yakni tidak menggunakannya untuk melakukan persetubuhan haram seperti zina, homo, menggauli istri di dubur, menggauli istri ketika sedang haid dan lainnya. Mereka juga men-jaganya untuk tidak dilihat dan disentuh oleh orang yang tidak dibolehkan. Mereka juga meninggalkan perantara-perantara haram yang menyebabkan terjadinya tindakan kekejian, ﴾ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ ﴿ "kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki," yaitu sahaya-sahaya, ﴾ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ﴿ "maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela," dalam menggauli mereka pada tempat-nya. ﴾ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ ﴿ "Barangsiapa mencari yang di balik itu," yaitu pada selain istri dan budak, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ﴿ "maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas," yakni orang-orang yang melampaui batas yang telah dihalalkan Allah سبحانه وتعالى hingga menerjang sesuatu yang diharamkan Allah سبحانه وتعالى. Ayat ini menunjukkan haramnya nikah mut'ah, karena wanita yang dinikahi secara mut'ah bukan dimaksudkan untuk menjadi istri dan bukan pula berstatus budak.