Skip to content
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Maaida
Sūrah 5

Al-Maaida

This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.

Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22

Verse 34

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهِمْ ۖ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 34

(34) ﴾ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ ﴿ "Kecuali orang-orang yang bertaubat di antara mereka sebelum kamu dapat menangkap mereka," yakni dari orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya di atas itu. ﴾ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Maksudnya, gugur darinya hukum-an yang menjadi hak Allah yaitu pembunuhan, penyaliban, pemo-tongan tangan dan pengusiran. Gugur pula hak Bani Adam jika pelakunya adalah kafir, kemudian dia masuk Islam, tetapi jika pelakunya adalah Muslim, maka hak Bani Adam yaitu nyawa dan harta tidak gugur darinya. Mafhum ayat menunjukkan bahwa tau-batnya muharib setelah dia ditangkap, tidak menggugurkan apa pun dari hukuman-hukuman itu. Hikmah dalam hal ini jelas. Dan jika taubat terjadi sebelum pelaku ditangkap, itu dapat menghalangi pelaksanaan hukuman had pada kejahatan tadi, maka lebih-lebih hudud yang lain jika pelakunya bertaubat sebelum dia ditangkap.