Aal-i-Imraan
This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.
Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22
كُلُّ ٱلطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَٰٓءِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ ٱلتَّوْرَىٰةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا۟ بِٱلتَّوْرَىٰةِ فَٱتْلُوهَآ إِن كُنتُمْ صَـٰدِقِينَ 93 فَمَنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ 94
(93-94) Dari sejumlah perkara yang dituduhkan oleh kaum Yahudi sebagai suatu masalah dalam kenabian Nabi Isa عليه السلام dan Nabi Muhammad ﷺ, yaitu mereka meyakini bahwasanya nasakh itu batil, dan bahwa seorang Nabi yang akan datang tidaklah mungkin menyalahi Nabi yang sebelumnya. Maka Allah mendus-takan mereka dengan suatu perkara yang mereka ketahui, yaitu, bahwa mereka mengetahui semua makanan sebelum turunnya Taurat adalah halal bagi Bani Israil kecuali beberapa jenis saja yang diharamkan oleh Isra`il –Nabi Ya'qub عليه السلام– atas dirinya dan hal itu ia lakukan karena suatu penyakit yang dideritanya. Kemudian dalam Taurat ada beberapa perkara yang diharamkan yang me-nasakh apa yang sebelumnya halal, dan hal ini banyak terjadi. Katakan kepada mereka apabila mereka mengingkari hal itu, ﴾ فَأۡتُواْ بِٱلتَّوۡرَىٰةِ فَٱتۡلُوهَآ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ ﴿ "maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah ia jika kamu orang-orang yang benar" dengan keyakinan kalian bahwa tidak ada nasakh, tidak pula ada penghalalan dan pengharaman. Ini merupakan hujjah yang paling tegas yakni seseorang di-gugat dengan sesuatu yang ia ketahui sendiri dan tidak ia ingkari. Apabila ia patuh terhadap kebenaran itu, maka itulah yang seha-rusnya terjadi, namun apabila ia enggan dan tidak patuh setelah keterangan tersebut, maka jelaslah kebohongan, fitnah, kezhaliman dan batilnya apa yang ia yakini, dan itulah realita kaum Yahudi.