Skip to content
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Hajj
Sūrah 22

Al-Hajj

This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.

Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22

Verse 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ 29

(29) ﴾ ثُمَّ لۡيَقۡضُواْ تَفَثَهُمۡ ﴿ "Kemudian, hendaklah mereka menghi-langkan kotoran yang ada pada badan mereka," maksudnya hendaknya mereka menyelesaikan manasik-manasik mereka dan membersih-kan kotoran dan gangguan yang menempel pada tubuh mereka saat berihram. ﴾ وَلۡيُوفُواْ نُذُورَهُمۡ ﴿ "Dan hendaklah mereka menyempurna-kan nadzar-nadzar mereka," yang mereka wajibkan atas diri mereka, berupa haji, umrah, dan penyembelihan kurban. ﴾ وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ ﴿ "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)," yaitu yang kuno. Ia adalah masjid yang paling utama secara mutlak, yang terbebaskan dari cengkraman para diktator. Ayat ini merupakan perintah untuk mengerjakan thawaf, terutama pasca dikeluarkannya perintah melaksanakan manasik-manasik haji secara umum. (Hal ini) lantaran melihat keutamaan dan kemu-liaan ibadah thawaf. Sebab, itulah sasaran yang dituju. Sementara ibadah-ibadah sebelumnya berstatus sebagai wasilah (perantara) yang mengantarkan kepadanya. Mungkin saja, wallahu a'lam, juga diarahkan untuk tujuan yang lain. Yaitu, bahwasanya thawaf di-syariatkan di setiap waktu, sama saja baik menjadi bagian dari manasik haji atau saat menjadi ibadah tersendiri.