Al-Kahf
This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.
Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22
حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ ٱلشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِى عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِندَهَا قَوْمًا ۗ قُلْنَا يَـٰذَا ٱلْقَرْنَيْنِ إِمَّآ أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّآ أَن تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا 86
(86) Maka Allah memberikan kepadanya sesuatu untuk sampai ke ﴾ مَغۡرِبَ ٱلشَّمۡسِ ﴿ "tempat terbenamnya matahari," hingga melihat matahari dalam jangkauan pandang mata, seolah-olah ia ﴾ تَغۡرُبُ فِي عَيۡنٍ حَمِئَةٖ ﴿ "terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam," maksudnya yang berwarna hitam. Ini sudah menjadi pemandangan biasa bagi orang yang antara tempatnya dan garis ufuk matahari bagian barat ter-pisahkan oleh air. Menyaksikannya terbenam di atas air, meskipun matahari itu sebenarnya sangat tinggi ﴾ وَوَجَدَ عِندَهَا ﴿ "dan dia mendapati di situ," yaitu di tempat terbenamnya matahari ﴾ قَوۡمٗاۖ قُلۡنَا يَٰذَا ٱلۡقَرۡنَيۡنِ إِمَّآ أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّآ أَن تَتَّخِذَ فِيهِمۡ حُسۡنٗا 86 ﴿ "segolongan umat. Kami berkata, 'Hai Dzulqarnain, kamu boleh menyiksa atau boleh berbuat kebaikan terhadap mereka'," maksudnya, (kamu boleh berbuat apa saja) baik dengan cara menyik-sa mereka dengan pembunuhan, pukulan, penahanan, atau cara lainnya, dan boleh juga dengan cara berbuat baik kepada mereka. Jadi, ia dihadapkan pada dua pilihan. Karena, tampaknya mereka itu orang-orang kafir, orang-orang fasik atau terdapat gejala se-macam itu pada mereka. Sebab, bila mereka itu kaum Mukminin yang tidak berbuat kefasikan, niscaya tidak diperbolehkan baginya untuk menyiksa mereka.