انتقل إلى المحتوى
Tafsir As-Saadi - Indonesian · الكهف
السورة ١٨

الكهف

هذه ترجمة لتفسير السعدي كما ينشرها IslamHouse.com في saadi.islamenc.com، مقروءةً من صفحات ذلك الموقع. لا يذكر الموقع من ترجمها ولا أي طبعة مطبوعة تتبعها، ولا يذكر شروطًا لأخذ نصّها، ولذلك لم يُتحقق من حق عرضها. لم يقارنها أحد بكتاب مطبوع، ولم يراجعها أحد من العلماء. يقف كل مقطع بجانب الآيات التي يعلّق عليها، وهي نص القرآن من Tanzil كما هو عنده؛ والآية التي لا يعطيها الموقع شرحًا خاصًّا بها تقف مع المقطع الذي قبلها، ويسمّي الفهرس كل آية من هذا النوع. لم يكتب سبيل شيئًا منها ولم يترجمه.

النص منsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)أُخذ في 2026-10-22

الآية ٢٢

سَيَقُولُونَ ثَلَـٰثَةٌ رَّابِعُهُمْ كَلْبُهُمْ وَيَقُولُونَ خَمْسَةٌ سَادِسُهُمْ كَلْبُهُمْ رَجْمًۢا بِٱلْغَيْبِ ۖ وَيَقُولُونَ سَبْعَةٌ وَثَامِنُهُمْ كَلْبُهُمْ ۚ قُل رَّبِّىٓ أَعْلَمُ بِعِدَّتِهِم مَّا يَعْلَمُهُمْ إِلَّا قَلِيلٌ ۗ فَلَا تُمَارِ فِيهِمْ إِلَّا مِرَآءً ظَـٰهِرًا وَلَا تَسْتَفْتِ فِيهِم مِّنْهُمْ أَحَدًا ٢٢

(22) Allah تعالى menceritakan tentang perselisihan Ahli kitab mengenai jumlah Ashhabul Kahfi. Sebuah perselisihan yang bertolak dari terkaan mereka terhadap perkara ghaib dan omongan mereka yang mengada-ada terhadap peristiwa yang tidak mereka ketahui, dan bahwasanya, mereka terbagi menjadi tiga pendapat: Sebagian mereka mengatakan, ﴾ ثَلَٰثَةٞ رَّابِعُهُمۡ كَلۡبُهُمۡ ﴿ "(Jumlah mereka) tiga orang, yang keempat adalah anjingnya.' Sebagian lain mengatakan, ﴾ خَمۡسَةٞ سَادِسُهُمۡ كَلۡبُهُمۡ ﴿ "(Jumlah mereka) lima orang, yang keenam adalah anjing-nya." Dua pendapat ini, Allah sebutkan setelahnya sebagai bentuk terkaan dari mereka tentang perkara ghaib. Maka Allah menunjuk-kan kebatilan dua pernyataan itu. Di antara mereka ada yang me-ngatakan, ﴾ سَبۡعَةٞ وَثَامِنُهُمۡ كَلۡبُهُمۡۚ ﴿ "(Jumlah mereka) tujuh orang, yang ke-delapan adalah anjingnya." Perkataan ini –wallahu 'alam- merupakan pendapat yang benar, karena Allah menggugurkan dua pendapat pertama dan tidak mempermasalahkan perkataan berikutnya. Ini berarti menunjukkan kebenarannya. Perselisihan ini ter-masuk perbedaan pendapat yang tidak mengandung manfaat apa pun, dan pengetahuan tentang jumlah mereka tidak menghasilkan kemaslahatan bagi manusia, baik secara agama ataupun dunia. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ قُل رَّبِّيٓ أَعۡلَمُ بِعِدَّتِهِم مَّا يَعۡلَمُهُمۡ إِلَّا قَلِيلٞۗ ﴿ "Katakanlah, 'Rabbku lebih mengetahui jumlah mereka, tidak ada orang yang mengetahui bilangan mereka kecuali sedikit'." Mereka itulah orang-orang yang selaras dengan kebenaran, dan mengetahui kebenaran pendapat mereka. ﴾ فَلَا تُمَارِ ﴿ "Karena itu janganlah kamu (Muhammad) berbantah," berdebat dan beradu argumentasi, ﴾ فِيهِمۡ إِلَّا مِرَآءٗ ظَٰهِرٗا ﴿ "tentang hal mereka, kecuali perbantahan lahir saja," yang berdasarkan ilmu dan keyakinan, dan juga mengandung faidah. Adapun perbantahan berdasarkan kebodohan dan terkaan terhadap hal yang ghaib atau yang tidak ada faidahnya; baik pihak lawan sosok yang suka menentang atau permasalahan tersebut tidak penting dan tidak menghasilkan manfaat secara agama dengan mengetahuinya, seperti (mengetahui) jumlah para penghuni gua dan perkara serupa lainnya, maka sesungguhnya banyak diskusi dan pembahasan yang berlarut-larut tentang masalah itu hanya menyia-nyiakan waktu dan menggerogoti kecintaan hati (kepada orang lain) tanpa manfaat. ﴾ وَلَا تَسۡتَفۡتِ فِيهِم ﴿ "Dan jangan kamu menanyakan tentang mereka (pemuda-pemuda itu)," maksudnya tentang perkara Ashhabul Kahfi ﴾ مِّنۡهُمۡ أَحَدٗا ﴿ "kepada seorang pun dari mereka," yaitu Ahli Kitab. Demi-kian itu karena landasan perkataan mereka tentang para penghuni gua adalah terkaan dan prasangka yang tidak berpengaruh terhadap kebenaran sedikit pun. Di dalamnya, terdapat dalil larangan me-minta fatwa kepada orang yang tidak layak untuk berfatwa, baik lantaran kedangkalan ilmunya dalam perkara yang ditanyakan atau karena dia tidak peduli dengan apa yang telah dia ucapkan, tidak memiliki sifat wara' yang mengekangnya. Jika meminta fatwa kepada orang semacam ini dilarang, maka larangan terhadap diri-nya untuk memberikan fatwa lebih ditekankan lagi. Pada ayat ini juga terkandung dalil bahwasanya seseorang tidak boleh dimintai fatwa dalam perkara tertentu tanpa (menutup kesempatan) pada masalah yang lain. Ia boleh diminta berfatwa dalam masalah yang ia kuasai, berbeda dengan masalah lainnya. Karena Allah tidak melarang meminta fatwa kepada mereka secara mutlak. Tetapi, Allah melarang meminta fatwa kepada mereka ten-tang kisah Ashhabul Kahfi dan kejadian yang serupa dengannya.