انتقل إلى المحتوى
Tafsir As-Saadi - Indonesian · الإسراء
السورة ١٧

الإسراء

هذه ترجمة لتفسير السعدي كما ينشرها IslamHouse.com في saadi.islamenc.com، مقروءةً من صفحات ذلك الموقع. لا يذكر الموقع من ترجمها ولا أي طبعة مطبوعة تتبعها، ولا يذكر شروطًا لأخذ نصّها، ولذلك لم يُتحقق من حق عرضها. لم يقارنها أحد بكتاب مطبوع، ولم يراجعها أحد من العلماء. يقف كل مقطع بجانب الآيات التي يعلّق عليها، وهي نص القرآن من Tanzil كما هو عنده؛ والآية التي لا يعطيها الموقع شرحًا خاصًّا بها تقف مع المقطع الذي قبلها، ويسمّي الفهرس كل آية من هذا النوع. لم يكتب سبيل شيئًا منها ولم يترجمه.

النص منsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)أُخذ في 2026-10-22

الآية ٧٨

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا ٧٨

(78) Allah تعالى memerintahkan NabiNya, Muhammad ﷺ untuk menegakkan shalat dengan sempurna, baik secara fisik maupun bathin pada waktu-waktunya ﴾ لِدُلُوكِ ٱلشَّمۡسِ ﴿ "dari sesudah matahari tergelincir," yaitu condongnya matahari ke arah barat setelah ter-gelincir. Masuk pada waktu itu adalah Shalat Zhuhur dan Ashar ﴾ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيۡلِ ﴿ "sampai gelap malam," yaitu hingga gelap. Masuk dalam waktu ini adalah Shalat Maghrib dan Isya ﴾ وَقُرۡءَانَ ٱلۡفَجۡرِۖ ﴿ "dan (diri-kanlah pula shalat) fajar," yaitu Shalat Shubuh. Disebutkan dengan kata "qur`an", karena Shalat Shubuh disyariatkan memperpanjang bacaan al-Qur`an di dalamnya melebihi waktu-waktu shalat lain. Dan juga karena keutamaan bacaan al-Qur`an di dalamnya, lantaran disaksikan oleh Allah, para malaikat siang, dan malaikat malam. Dalam ayat ini, disebutkan lima waktu untuk shalat-shalat yang wajib. Dan bahwa shalat-shalat yang dikerjakan di dalamnya merupakan shalat-shalat wajib karena adanya pengkhususan de-ngan perintah itu. Pada ayat ini terdapat keterangan bahwa waktu merupakan syarat sahnya shalat, dan ia menjadi sebab diwajibkannya (pelaksa-naan) shalat. Karena Allah memerintahkan untuk mendirikan shalat pada waktu-waktu ini. Apabila ada udzur, maka Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak. Begitu pula Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan waktu keduanya secara bersamaan. Dalam ayat ini (juga) termuat keutamaan Shalat Shubuh dan keutamaan memperpanjang bacaan di dalamnya, dan bahwa bacaan merupakan rukun dari Shalat Shubuh. Karena apabila suatu ibadah dinamakan dengan sebagian namanya, maka itu menunjukkan ke-wajiban perkara tersebut.